Daftar Informasi Publik (DIP)
PPID Pembantu Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Batang


A. Informasi Yang Diumumkan Secara Berkala

No Judul Informasi Ringkasan Isi Informasi Penanggungjawab Pembuat Informasi Waktu Pembuatan / Penerbitan Informasi Bentuk Informasi Yang Tersedia Jangka Waktu Penyimpanan Jenis Media Yang Memuat Informasi
(1) (2) (3) (4) (5) (6) (7) (8)
1. Informasi tentang Profil Badan Publik
1.1. Tugas & Fungsi
Badan Penanggulangan Bencana Daerah ( BPBD ) Kabupaten Batang Mempunyai tugas :
  1. Menetapkan Pedoman dan Pengarahan terhadap usaha Penanggulangan Bencana yang mencakup Pencegahan Bencana, Penanganan Darurat, Rehabilitasi, serta Rekontruksi secara adil dan setara;
  2. Menetapkan standarisari serta kebutuhan penyelenggaraan Penanggulangan Bencana berdasarkan Peraturan Perundang - Undangan;
  3. Menyusun, Menetapkan dan Menginformasikan Peta Rawan Bencana;
  4. Menyusun dan Menetapkan Prosedur tetap Penanganan bencana;
  5. Melaporkan penyelenggaraan Penanggulangan Bencana kepada Bupati setiap 1 (satu) bulan sekali dalam kondisi normal dan setiap saat dalam kondisi darurat bencana;
  6. Mengendalikan pengumpulan dan penyaluran  uang dan barang;
  7. Mempertanggungjawabkan penggunaan anggaran yang diterima  dari APBD; dan
  8. Melaksanakan kewajiban lain sesuai dengan peraturan perundang - undangan.
Dalam melaksanakan tugas, Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Batang mempunyai fungsi sebagai berikut :
  1. Perumusan dan penetapan kebijakan penanggulangan bencana dan penanganan pengungsi dengan bertindak cepat dan tepat, efektif dan efesien;
  2. Pengkoordinasian pelaksana kegiatan penanggulangan bencana serta terencana, terpadu dan menyeluruh;
Tugas & Fungsi tertuang dalam Peraturan Bupati Nomor 56 Tahun 2021 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah
PPID Pembantu 2022 Soft (file_pdf) Selama Berlaku Detail :
https://bpbd.batangkab.go.id/ppid/?p=31&id=3

1.2. Struktur Organisasi, Tugas, Wewenang & Fungsi

Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Batang  melaksanakan tugas dan fungsi BPBD sebagai berikut :

    1. Kepala Pelaksana mempunyai tugas mengkoordinaskikan dan memimpin pelaksanaan tugas dan fungsi penanggulangan bencana dengan memberikan dukungan teknis, administratif operasional kepada Kepala Badan meliputi Prabencana, Keadaan Darurat dan Pascabencana.
    2. Kepala Pelaksana mempunyai fungsi sebagai berikut :
      1. Perumusan kebijakan teknis dibidang prabencana, tanggap darurat dan pascabencana penanggulangan bencana di daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang - undangan;
      2. Pelaksanaan kebijakan di bidang prabencana, tanggap darurat dan pascabencana penanggulangan bencana di daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang - undangan;
      3. Pelaksanaan Koordinasi di bidang prabencana, tanggap darurat dan pascabencana penanggulangan bencana di Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang - undangan;
      4. Pelaskanaan evaluasi dan pelaporan di bidang prabencana, tanggap darurat dan pascabencana penanggulangan bencana di daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang - undangan;
      5. Pelaksana administrasi BPBD; dan
      6. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai fungsinya.
  1. Sekretaris BPBD Kabupaten Batang mempunyai tugas menyelenggarakan urusan administrasi umum, perlengkapan, kerumah tanggan, kelembagaan, kehumasan, kepegawaian, keuangan, dan program di lingkungan BPBD.
  2. Sekretariat mempunyai fungsi sebagai berikut :
    1. pelaksanaan penyusunan dan pengembangan kebijakan teknis dan program kerja sekretariat;
    2. pengordinasian dan penyiapan bahan penyusunnan perencanaan dan program kerja bidang secara terpadu;
    3. pelaksanaan upaya peningkatan pelayanan publik di bidang kesekretariatan;
    4. pengelolaan dan pengendalian administrasi umum, administrasi kepegawaian dan administrasi keuangan;
    5. pelaksanaan pengelolaan perlengkapan, rumah tangga dan aset;
    6. pelaksanaan urusan organisasi, tata laksana, kehumasan dan keprotokolan;
    7. pelayanan teknis administratif kepada Kepala BPBD dan semua satuan unit kerja di lungkungan BPBD;
    8. pelaksanaan monitoring, evaluasi dan laporan pelaksanaan tugas kesekretariatan dan Badan; dan
    9. pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan.
  3. Subbagian Program mempunyai tugas :
    1. menyiapkan bahan penyusunan perencanaan dan program kerja pada Subbagian Program;
    2. menyiapkan bahan koordinasi penyusunan program kegiatan;
    3. menyusun bahan dan melaksanakan upaya peningkatan pelayanan publik di Subbagian Program;
    4. menghimpun data dan menyiapkan bahan dalam rangka penyusunan program dan anggaran kegiatan;
    5. menghimpun dan menyiapkan peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar pelaksanaan program kerja dan kegiatan;
    6. mengumpulkan, mengolah dan melakukan sistematika data untuk bahan penyusunan program dan kegiatan secara terintegrasi dengan bidang;
    7. menyusun program dan rencana kegiatan BPBD;
    8. menyiapkan bahan penyusunan laporan penyelenggaraan tugas pemerintah di bidang bencana;
    9. melaksanakan monitoring, evaluasi dan pelaporan penyelenggaraan kegiatan pada Subbagian Program;dan
    10. melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan
  4. Subbagaian Keuangan mempunyai tugas :
    1. menyiapakan bahan penyusunan perencanaan dan program kerja pada Subbagian Keuangan;
    2. menyiapkan bahan koordinasi penyusunan program kegiatan;
    3. menyusun bahan dan melaksanakan upaya peningkatan pelayanan publik di Subbagian Keuangan;
    4. menyiapkan dan menghimpun bahan-bahan untuk keperluan penyusunan anggaran dilingkungan BPBD;
    5. menyusun rencana anggaran kegiatan BPBD bersama Subbagian/ Seksi;
    6. melaksanakan administrasi pengelolaan keuangan termasuk pemberian gaji pegawai dan hak-haknya;
    7. melaksanakan verifikasi pengelolaan anggaran belanja BPBD;
    8. menyusun laporan pertanggungjawaban atas pengelolaan keuangan secara berkala sesuai peraturan perundang-undangan;
    9. melaksanakan monitoring, evaluasi dan pelaporan penyelenggaraan kegiatan pada Subbagaian Keuangan; dan
    10. melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan.
  5. Subbagian Umum dan Kepegawaian mempunyai tugas :
    1. menyiapkan bahan penyusunan perencanaan dan program kerja pada Subbagian Umum dan Kepegawaian;
    2. menyiapkan bahan koordinasi penyusunan program kegiatan;
    3. menyusun bahan dan melaksanakan upaya peningkatan pelayanan publik di Subbagaian Umum dan Kepegawaian;
    4. menghimpun dan meyiapkan peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar pelaksanaan program kerja dan kegiatan;
    5. melaksanakan pengelolaan urusan surat menyurat, pengetikan, penggandaan dan tata usaha kearsipan;
    6. menyelenggarakan pelayanan administrasi, kehumasan dan keprotokolan;
    7. melaksanakan urusan rumah tangga, keamanan kantor dan penyelenggaraan rapat kedinasan;
    8. merencanakan kebutuhan sarana dan prasarana dinas;
    9. melaksanakan pengelolaan inventarisasi dan pemeliharaan barang dinas;
    10. melaksanakan pengelolaan urusan organisasi dan tatalaksana;
    11. melaksanakan pengelolaan urusan kepegawaian;
    12. melaksanakan monitoring evaluasi dan pelaporan penyelenggaraan kegiatan pada Subbagaian Umum dan Kepegawaian;
    13. melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan.
  6. Bidang Pencegahan dan Kesiapsiagaan mempunyai tugas melaksanakan sebagai tugas Badan dalam menyusun, merumuskan, mengoordinasikan, melaksanakan, memantau, mengevaluasi dan melaporkan kebijakan teknis di BIdang Pencegahan dan Kesiapsiagaan.
    1. Bidang Pencegahan dan Kesiapsiagaan mempunyai fungsi :
      1. Penyusunan program, pengoordinasian, pembinaan, pengendalian dan evaluasi penyusunan rencana penanggulangan bencana;
      2. Penyusunan program, pengoordinasian, pembinaan, pengendalian dan evaluasi kegiatan pengurangan resiko bencana;
      3. Penyusunan program, pengoordinasian, pembinaan, pengendalian dan evaluasi kegiatan pencegahan bencana;
      4. Penyusunan program, pengoordinasian, pembinaan, pengendalian dan evaluasi penetapan standar teknis penanggulangan bencana;
      5. Penyusunan program, pengoordinasian, pembinaan, pengendalian dan evaluasi kesiapsiagaan terhadap potensi bencana;
      6. Penyusunan program, pengoordinasian, pembinaan, pengendalian dan evaluasi kegiatan peringatan dini terjadinya bencana;
      7. Pelaksanaan tugas kedinasaan lain yang diberikan oleh atasan.
    2. Seksi Pencegahan mempunyai tugas :
      1. menyiapkan bahan penyusunan perencanaan dan program kerja pada Seksi Pencegahan;
      2. menyusun bahan dan melaksanakan upaya peningkatan pelayanan publik di Seksi Pencegahan;
      3. menyiapkan bahan koordinasi, pembinaan dan pengendalian pencegahan bencana;
      4. menghimpun, mengolah dan menyajikan data potensi ancaman dan resiko bencana;
      5. menyiapkan bahan dan menyusun petunjuk teknis penyusunan rencana penanggulangan bencana;
      6. menyiapkan bahan dan menyusun rencana persyaratan standar teknis penanggulangan bencana;
      7. menyiapkan bahan dan menyusun petunjuk teknis inventarisasi dan pengurangan resiko terjadinya bencana daerah;
      8. melaksanakan analisis resiko bencana;
      9. melaksanakan monitoring, evaluasi, dan pelaporan penyelenggaraan kegiatan pada seksi Pencegahan; dan
      10. melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan atasan.
    3. Seksi Kesiapsiagaan mempunyai tugas :
      1. menyiapkan bahan penyusunan perencanaan dan program kerja pada Seksi Kesiapsiagaan;
      2. menyusun bahan dan melaksanakan upaya peningkatan pelayanan publik di Seksi Kesiapsiagaan;
      3. menyiapkan bahan koordinasi, pembinaan dan pengembangan kesiapsiagaan atas bencana;
      4. menghimpun, mengolah dan menyajikan data kesiapsiagaan atas ancaman bencana;
      5. menyiapkan bahan dan menyusun petunjuk teknis penyusunan rencana penanggulangan kedaruratan bencana;
      6. menyiapkan bahan dan menyusun petunjuk teknis penerapan uji coba rencana penanggulangan kedaruratan bencana;
      7. menyiapkan bahan dan menyusun petunjuk teknis pengorganisasian, pemasangan dan pengujian sistem peringatan dini terhadap ancaman bencana;
      8. melaksanakan pengelolaan dan pemanfaatan sistem informasi kebencanaan;
      9. menyiapkan bahan dan menyusun pentunjuk teknis inventarisasi dan analisis penyediaan dan penyiapan barang pasokan pemenuhan kebutuhan dasar;
      10. menyiapkan bahan dan melasanakan bimbingan teknis pengorganisasian, penyuluhan, dan gladi tentang mekanisme tanggap darurat;
      11. menyiapkan bahan dan melaksanakan kerja sama penyediaan dan penyiapan bahan, barang dan peralatan untuk pemenuhan pemulihan prasarana dan sarana;
      12. menyiapkan bahan melaksanakan bimbingan teknis dan kerja sama pendidikan, pelatihan, dan penyuluhan mitigasi bencana; dan
      13. melaksanakan monitroing, evaluasi, dan pelaporan penyelenggaraan kegiatan pada seksi Kesiapsiagaan; dan
      14. melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberika atasan.
  7. Bidang Kedaruratan dan Logistik mempunyai tugas melaksanakan sebagai tugas Badan dalam menyusun, merumuskan, mengoordinasikan, melaksanakan, memantau, mengevaluasi dan melaporkan kebijakan di bidang kedaruratan dan Logistik
    1. Bidang Kedaruratan dan logistik mempunyai tugas :
      1. penyusunan program, pengoordinasian, pembinaan, pengendalian dan evaluasi kegiatan pengkajian terhadap lokasi, kerusakan dan kerugian terjadinya bencana;
      2. penyusunan program, pengoordinasian, pembinaan, pengendalian dan evaluasi penentuan status keadaan darurat bencana;
      3. penyusunan program, pengoordinasian, pembinaan, pengendalian dan evaluasi penetapan standat teknis penanggulangan bencana;
      4. penyusunan program, pengoordinasian, pembinaan, pengendalian dan evaluasi kegiatan penyelamatan dan evakuasi masyarakat terkena bencana;
      5. penyusunan program, pengoordinasian, pembinaan, pengendalian dan evaluasi kegiatan pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat terkena bencana;
      6. penyusunan program, pengoordinasian, pembinaan, pengendalian dan evaluasi kegiatan perlindungan kelompok rentan;
      7. penyusunan program, pengoordinasian, pembinaan, pengendalian dan evaluasi kegiatan pemberian bantuan kebutuhan dasar, logistik dan peralatan;
      8. pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberkan oleh atasan.
    2. Seksi Kedaruratan mempunyai tugas :
      1. menyiapkan bahan penyusunan perencanaan dan program kerja pada seksi Kedaruratan;
      2. menyusun bahan dan melaksanakan upaya peningkatan pelayanan publik di Seksi Kedaruratan;
      3. menyiapkan bahan perumusan kebijakan di bidang kedaruratan;
      4. menyiapkan bahan penetapan status keadaan darurat bencana;
      5. melaksanakan inventarisasi dan identifikasi cakupan lokasi bencana dan jumlah korban bencana;
      6. melaksanakan inventarisasi, indentifikasi dan analisis gangguan pelayanan umum dan pemerintahan;
      7. melaksanakan kerja sama penyelamatan dan evakuasi masyarkat korban bencana;
      8. melaksanakan fasilitasi pengerahan sumber daya dalam penyelamatan dan evakuasi masyarakat korban bencana;
      9. melaksanakan monitoring, evaluasi, dan pelaporan penyelenggaraan kegiatan pada Seksi Kedaruratan; dan
      10. melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberika atasan.
    3. Seksi Logistik mempunyai tugas :
      1. menyiapkan bahan penyusunan perencanaan dan program kerja pada Seksi Logistik;
      2. menyusun bahan dan melaksanakan upaya peningkatan pelayanan publik di Seksi Logistik;
      3. menyiapkan bahan perumusan kebijakan di bidang logistik;
      4. melaksanakan inventarisasi dan identifikasi kelompok rentan akibat bencana;
      5. melaksanakan perlindungan terhadap kelompok rentan akibat bencana;
      6. melaksanakan kerja sama pemenuhan kebutuhan air bersih dan sanitasi;
      7. melaksanakan kerja sama penyediaan pangan, sandang, kesehatan, psikososial;
      8. melaksanakan kerja sana penyediaan penampungan dan tempat hunian;
      9. melaksanakan monitoring, evaluasi, dan pelaporan penyelenggaraan kegiatan pada Seksi Logistik; dan
      10. melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan atasan
  8. Bidang Rehabilitasi dan Rekontruksi mempunyai tugas melaksanakan sebagai tugas Badan dalam menyusun, merumuskan, mengoordinasikan, melaksanakan, memantau, mengevaluasi dan melaporkan kebijakan di bidang rehabilitasi dan Rekontruksi.
    1. Bidang Rehabilitasi dan Rekontruksi mempunyai tugas :
      1. menyusun program, pengoordinasian, pembinaan, pengendalian dan evaluasi kegiatan perbaikan lingkungan;
      2. penyusunan program, pengoordinasian, pembinaan, pengendalian dan evaluasi kegiatan perbaikan sarana dan prasarana umum;
      3. penyusunan program, pengoordinasian, pembinaan, pengendalian dan evaluasi kegiatan pemulihan sosial psikologis;
      4. penyusunan program, pengoordinasian, pembinaan, pengendalian dan evaluasi kegiatan kegiatan pemulihan sosial ekonomi;
      5. penyusunan program, pengoordinasian, pembinaan, pengendalian dan evaluasi kegiatan pemulihan sosial budaya;
      6. penyusunan program, pengoordinasian, pembinaan, pengendalian dan evaluasi kegiatan pemulihan pelayanan kesehatan;
      7. penyusunan program, pengoordinasian, pembinaan, pengendalian dan evaluasi kegiatan pemulihan fungsi pemerintah;
      8. penyusunan program, pengoordinasian, pembinaan, pengendalian dan evaluasi kegiatan pemulihan pelayanan publik;
      9. penyusunan program, pengoordinasian, pembinaan, pengendalian dan evaluasi kegiatan pemulihan keamanan dan ketertiban;
      10. penyusunan program, pengoordinasian, pembinaan, pengendalian dan evaluasi kegiatan pembangunan kembali prasrana dan sarana sosial masyarakat dan keagamaan;
      11. penyusunan program, pengoordinasian, pembinaan, pengendalian dan evaluasi kegiatan pembangkitan kembali kehidupan sosial budaya masyarakat;
      12. penyusunan program, pengoordinasian, pembinaan, pengendalian dan evaluasi kegiatan pengembangan partisipasi lembaga dan organisasi kemasyarakatan, dunia usaha dan masyarakat;
      13. penyusunan program, pengoordinasian, pembinaan, pengendalian dan evaluasi kegiatan peningkatan fungsi pelayanan publik dan kondisi sosial, ekonomi dan budaya; dan
      14. pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberika oleh atasan.
    2. Seksi Rehabilitasi mempunyai tugas :
      1. menyiapkan bahan penyusunan perencanaan dan program kerja pada Seksi Rehabilitasi;
      2. menyusun bahan dan melaksanakan upaya peningkatan pelayanan publik di Seksi Rehabilitasi;
      3. menyiapkan bahan perumusan kebijakan di bidang rehabilitasi;
      4. menyediakan bahan/ data koordinasi di bidang rehabilitasi;
      5. menyiapkan bahan koordinasi rehabilitasi lingkungan daerah bencana;
      6. melaksanakan inventarisasi dan identifikasi kerusakan prasarana dan sarana umum dan keagamaan serta dampak negatif sosial psikologis masyarakat akibat bencana;
      7. memfasilitasi dan melaksanakan kerja sama perbaikan kerusakan lingkungan, prasarana dan sarana umum dan keagamaan;
      8. memfasilitasi dan melaksanakan kerja sama pelayanan kesehatan korban bencana;
      9. memfasilitasi dan melaksanakan kerja sama pemulihan kondisi sosial, psikologis masyarakat, sosial, ekonomi dan budaya, keamanan dan ketertiban, serta fungsi pemerintahan;
      10. menyiapkan bahan, memfasilitasi dan melaksanakan kerja sama kegiatan rekonsiliasi dan resolusi konflik;
      11. melaksanakan monitoring, evaluasi, dan pelaporan penyelenggaraan kegiatan pada Seksi Rehabilitasi; dan
      12. melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan atasan.
    3. Seksi Rekontruksi mempunyai tugas :
      1. menyiapkan bahan penyusunan perencanaan dan program kerja pada Seksi Rekontruksi;
      2. menyusun bahan dan melaksanakan upaya peningkatan pelayanan publik di Seksi Rekontruksi;
      3. menyiapkan bahan perumusan kebijakan di bidang rekonstruksi;
      4. menyiapkan bahan koordinasi rekontruksi sosial, ekonomi, budaya, sarana dan prasarana;
      5. menyediakan bahan/ data koordinasi di bidang rekontruksi;
      6. memfasilitasi dan melaksanakan kerja sama pembangunan kembali prasarana dan sarana, sarana sosial masyarakat, pembangkitan kembali kehidupan sosial budaya masyarakat, penerapan rancangan bangun yang tepat;
      7. memfasilitasi dan melaksanakan kerja sama penggunaan teknologi yang lebih baik dan tahan bencana;
      8. memfasilitasi dan melaksanakan kerja sama pengembangan partisipasi dan peran serta lembaga dan organisasi kemasyarakatan, dunia usaha dan masyarakat, serta peningkatan fungsi pelayanan publik;
      9. melaksanakan monitoring, evaluasi, dan pelaporan penyelenggaraan kegiatan pasa Seksi Rekonstruksi; dan
      10. melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan atasan.
  9. Jabatan Fungsional mempunyai tugas melakukan kegiatan sesuai dengan bidang jabatan fungsional masing masing berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, Jabatan Fungsional yang terbagi dalam berbagai kelompok Jabatan Fungsional sesuai dengan bidang keahliannya adapun Jabatan Fungsional yang ditunjuk oleh Kepala Badan dan ditetapkan berdasarkan kebutuhan dan beban kerja sesuai ketentuan peraturan perundang undangan.


Tugas & Fungsi tertuang dalam Peraturan Bupati Nomor 56 Tahun 2021 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja BPBD Kabupaten Batang
PPID Pembantu -2022 Soft (file_pdf) Selama Berlaku Detail :
https://bpbd.batangkab.go.id/ppid/?p=31&id=4

1.3. Profil Singkat Pejabat Struktural Nama : ULUL AZMI, AP. MM
Alamat Kantor : JL. TENTARA PELAJAR NO. 01 BATANG
Alamat Rumah : JL. KANFER RAYA NO. 12 RT. 007/001 KALISALAK BATANG
Jabatan : KEPALA PELAKSANA BADAN PENANGGULANGAN BENCANA DAERAH KABUPATEN BATANG
PPID Pembantu 2021 Soft (file_pdf) 1 Tahun Detail :
https://bpbd.batangkab.go.id/ppid/?p=31&id=5

1.4. LHKPN
LHKPN Kepala Dinas serta Pejabat lainnya yang telah diverifikasi/diperiksa KPK.
Daftar Pejabat dan ASN yang wajib LHKPN yang telah diserahkan kepada KPK melalui Inspektorat
LHKPN Tahun 2020 dan Tahun 2021
Pilih Penanggungjawab - Soft (file_pdf) Pilih Waktu Penyimpanan Detail :
https://bpbd.batangkab.go.id/ppid/?p=31&id=6

1.5. SK Pembentukan PPID Pembantu BPBD

SK Pembentukan PPID, SK Penetapan DIDP dan SOP tentang Pelayanan Informasi Publik

SK Pembentukan PPID dan SK Penetapan DIDP
PPID Pembantu 2022 Soft (file_pdf) Selama Berlaku Detail :
https://bpbd.batangkab.go.id/ppid/?p=31&id=75

2. Ringkasan Informasi Tentang Program/Kegiatan yang Sedang Dilaksanakan
2.1. Nama Program & Kegiatan
Daftar Nama Program & Kegiatan Tertuang dalam DPA TA  2022  BPBD Kabupaten Batang
DPA Tahun 2022 Program, Kegiatan dan Sub. Kegiatan
PPID Pembantu 2022 Soft (file_pdf) Selama Berlaku Detail :
https://bpbd.batangkab.go.id/ppid/?p=31&id=8

2.2. Penanggungjawab & Pelaksana Program
Penanggungjawab dan Pelaksana Program & Kegiatan Tertuang dalam DPA TA 2022 BPBD Kabupaten Batang
DPA Tahun Anggaran 2022, SK PPTK dan Lampiran SK PPTK
PPID Pembantu 2022 Soft (file_pdf) Selama Berlaku Detail :
https://bpbd.batangkab.go.id/ppid/?p=31&id=9

2.3. Target & Capaian Program/Kegiatan
Target dan Capaian Program/Kegiatan Tertuang dalam DPA TA 2022 BPBD Kabupaten Batang
Program, Kegiatan dan Laporan Realisasi Anggaran
PPID Pembantu 2022 Soft (file_pdf) Selama Berlaku Detail :
https://bpbd.batangkab.go.id/ppid/?p=31&id=10

2.4. Jadwal Pelaksanaan Program/Kegiatan

Jadwal Pelaksanaan Program & Kegiatan Tertuang dalam DPA TA 2022 BPBD Kabupaten Batang

DPA BPBD Kabupaten Batang Tahun Anggaran 2022
PPID Pembantu 2022 Soft (file_pdf) Selama Berlaku Detail :
https://bpbd.batangkab.go.id/ppid/?p=31&id=11

2.5. Nilai Anggaran Kegiatan Per Program
Nilai Anggaran Program & Kegiatan Tertuang dalam DPA TA 2022 BPBD Kabupaten Batang 
DPA BPBD Kabupaten Batang Tahun Anggaran 2022 Program dan Kegiatan Per Anggaran
PPID Pembantu 2022 Soft (file_pdf) Selama Berlaku Detail :
https://bpbd.batangkab.go.id/ppid/?p=31&id=12

3. Ringkasan Kinerja yang Telah Maupun Sedang Dilaksanakan
3.1. Penilaian Kinerja

Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LKjIP) Tahun 2020 Meliputi Kinerja, Akuntabilitas, Efisiensi, Kegiatan yang Telah Dilaksanakan dan Penggunaan Anggaran

LKJIP BPBD Kabupaten Batang
PPID Pembantu 2021 Soft (file_pdf) 1 Tahun Detail :
https://bpbd.batangkab.go.id/ppid/?p=31&id=14

3.2. Efisiensi yang Dicapai
Efisiensi anggaran yang dicapai BPBD Kabupaten Batang sebagaimana tertuang dalam Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LKjIP) Tahun 2021
Pilih Penanggungjawab - Pilih Waktu Penyimpanan Detail :
https://bpbd.batangkab.go.id/ppid/?p=31&id=15

3.3. Laporan seluruh Program & Kegiatan yang Telah Dijalankan
Laporan seluruh Program & Kegiatan yang telah dijalankan sebagaimana tertuang dalam Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LKjIP)
Pilih Penanggungjawab - Pilih Waktu Penyimpanan Detail :
https://bpbd.batangkab.go.id/ppid/?p=31&id=16

3.4. Laporan Umum & Keuangan
Laporan Umum & Keuangan sebagaimana tertuang dalam Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LKjIP)
Pilih Penanggungjawab - Soft (file_pdf) Pilih Waktu Penyimpanan Detail :
https://bpbd.batangkab.go.id/ppid/?p=31&id=17

3.5. Realiasi Penyerapan Program dan Kegiatan
Realisasi program dan kegiatan tahun ... meliputi ...
Pilih Penanggungjawab - Pilih Waktu Penyimpanan Detail :
https://bpbd.batangkab.go.id/ppid/?p=31&id=18

3.6. Kerangka Acuan Kerja
Dokumen tentang KAK kegiatan-kegiatan tahun ...
Pilih Penanggungjawab - Soft (file_pdf) Pilih Waktu Penyimpanan Detail :
https://bpbd.batangkab.go.id/ppid/?p=31&id=19

3.7. Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ)
Laporan Pertanggungjawaban Realisasi Keuangan tahunan BPBD Kab Batang sebagaimana tertuang dalam Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Tahun 2020
Pilih Penanggungjawab - Soft (file_pdf) Pilih Waktu Penyimpanan Detail :
https://bpbd.batangkab.go.id/ppid/?p=31&id=20

4. Ringkasan Laporan Keuangan
4.1. Laporan Keuangan Tahun 2020 Rencana & Laporan Realisasi Anggaran (LRA) BPBD Kab. Batang Sebagaimana Tercantum dalam Dokumen LKPD Tahun 2020
Neraca BPBD Kab. Batang Sebagaimana Tercantum dalam Dokumen LKPD Tahun 2020
Laporan Arus Kas dan Catatan Atas Laporan Keuangan (CALK) BPBD Kab. Batang Sebagaimana Tercantum dalam Dokumen LKPD Tahun  2020

PPID Pembantu 2022 Soft (file_pdf) Selama Berlaku Detail :
https://bpbd.batangkab.go.id/ppid/?p=31&id=22

4.2. Laporan Keuangan Tahun 2021

LRA BPBD Kab Batang 2021

Neraca BPBD Kab Batang 2021

RKA BPBD Kab Batang 2021

Laporan Keuangan Lainnya

PPID Pembantu 2021 Soft (file_pdf) Selama Berlaku Detail :
https://bpbd.batangkab.go.id/ppid/?p=31&id=76

4.3. Aset dan Inventaris

Rekapitulasi Aset dan Inventaris Barang BPBD Kab Batang 

PPID Pembantu 2021 Soft (file_pdf) Selama Berlaku Detail :
https://bpbd.batangkab.go.id/ppid/?p=31&id=77

4.4. Laporan Keuangan Tahun 2022

DPA BPBD Kab. Batang 2022

LRA BPBD Kab. Batang 2022

PPID Pembantu 2022 Soft (file_pdf) Selama Berlaku Detail :
https://bpbd.batangkab.go.id/ppid/?p=31&id=86

4.5. Laporan Keuangan Tahun 2023

DPA BPBD Kab. Batang 2023

PPID Pembantu 2023 Soft (file_pdf) Selama Berlaku Detail :
https://bpbd.batangkab.go.id/ppid/?p=31&id=87

4.6. Laporan Keuangan Tahun 2024

Laporan Keuangan Tahun 2024

Kepala Badan 2024 Soft (file_pdf) Selama Berlaku Detail :
https://bpbd.batangkab.go.id/ppid/?p=31&id=88

5. Informasi tentang peraturan, keputusan, dan/atau kebijakan
5.1. Daftar Rancangan Proses Peraturan BPBD Kab Batang Draft/Rancangan Keputusan/Peraturan yang Akan Ditetapkan Pilih Penanggungjawab - Pilih Waktu Penyimpanan Detail :
https://bpbd.batangkab.go.id/ppid/?p=31&id=24

5.2. Daftar Peraturan dan Keputusan yang Telah Ditetapkan
Daftar Peraturan, Keputusan, dan Kebijakan yang Telah Ditetapkan
PPID Pembantu 2022 Soft (file_pdf) Selama Berlaku Detail :
https://bpbd.batangkab.go.id/ppid/?p=31&id=25

6. Informasi Tentang Hak dan Tata Cara Memperoleh Informasi Publik
Bagan alur, syarat dan waktu permohonan informasi/pengajuan keberatan dan pihak-pihak bertanggung jawab yang dapat dihubungi
PPID Pembantu 2022 Soft (Online) Pilih Waktu Penyimpanan Detail :
https://bpbd.batangkab.go.id/ppid/?p=31&id=26

Website :
http://bpbd.batangkab.go.id/ppid/?p=42

Website :
http://bpbd.batangkab.go.id/ppid/?p=41

7. Informasi tentang Pengumuman Pengadaan Barang dan Jasa
7.1. Rencana Umum Pengadaan Barang & Jasa Rencana Umum Pengadaan Barang & Jasa Tahun 2022  BPBD Kabupaten Batang PPID Pembantu 2022 Soft (file_pdf) Selama Berlaku Detail :
https://bpbd.batangkab.go.id/ppid/?p=31&id=28

7.2. Pengumuman Proses Pengadaan Pengumuman Proses Pengadaan Tahun 2022  BPBD Kabupaten Batang  PPID Pembantu 2022 Soft (file_pdf) Selama Berlaku Detail :
https://bpbd.batangkab.go.id/ppid/?p=31&id=29

8. PEDOMAN PEMERINGKATAN KETERBUKAAN INFORMASI BADAN PUBLIK DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN BATANG TAHUN 2019
9. Informasi Publik Berkaitan dengan Informasi Program dan Kegiatan Mitigasi Penanganan Covid19
9.1. Penerimaan dan Penyaluran Bantuan Logistik

Penerimaan dan Penyaluran Bantuan Logistik

Penerimaan dan Penyaluran Bantuan Logistik
PPID Pembantu 2021 Soft (file_pdf) 1 Tahun Detail :
https://bpbd.batangkab.go.id/ppid/?p=31&id=59

9.2. Informasi Kegiatan Berkaitan Pengurangan Resiko dan Dampak Sesuai Tupoksi

Informasi Kegiatan Berkaitan Pengurangan Resiko dan Dampak Sesuai Tupoksi

Informasi Kegiatan Berkaitan Pengurangan Resiko dan Dampak Sesuai Tupoksi
PPID Pembantu 2021 Soft (file_pdf) 1 Tahun Detail :
https://bpbd.batangkab.go.id/ppid/?p=31&id=62

10. Informasi Publik yang Berkaitan dengan Penanganan Emergency Respon Terhadap Kedaruratan Covid-19 Sesuai Tupoksi
10.1. Fasilitasi dan Pembuatan Posko di Tingkat Kecamatan dan Desa/Kelurahan

Fasilitasi dan Pembuatan Posko di Tingkat Kecamatan dan Desa/Kelurahan

Fasilitasi dan Pembuatan Posko di Tingkat Kecamatan dan Desa/Kelurahan
PPID Pembantu 2021 Soft (file_pdf) 1 Tahun Detail :
https://bpbd.batangkab.go.id/ppid/?p=31&id=54

10.2. Sosialisasi Penempatan Alat Pencuci Tangan di Tempat Umum

Sosialisasi Penempatan Alat Pencuci Tangan di Tempat Umum

Sosialisasi Penempatan Alat Pencuci Tangan di Tempat Umum
PPID Pembantu 2021 Soft (file_pdf) 1 Tahun Detail :
https://bpbd.batangkab.go.id/ppid/?p=31&id=55

10.3. Pembentukan Posko Terpadu Tingkat Kabupaten

Pembentukan Posko Terpadu Tingkat Kabupaten

Pembentukan Posko Terpadu Tingkat Kabupaten
PPID Pembantu 2021 Soft (file_pdf) 1 Tahun Detail :
https://bpbd.batangkab.go.id/ppid/?p=31&id=61

10.4. Pembentukan Call Center Kerjasama dengan Call Center 112

Pembentukan Call Center Kerjasama dengan Call Center 112

Pembentukan Call Center Kerjasama dengan Call Center 112
PPID Pembantu 2021 Soft (Online) 1 Tahun Detail :
https://bpbd.batangkab.go.id/ppid/?p=31&id=73

Website :
https://berita.batangkab.go.id/?p=1&id=5095

11. Informasi Publik Berkaitan dengan Penanganan Dampak Sosial dan Ekonomi Sesuai Tupoksi
11.1. Pembentukan Call Center Kerjasama dengan Call Center 112

Pembentukan Call Center Kerjasama dengan Call Center 112  Termasuk yang Berkaitan dengan Covid-19

1. Pembentukan Call Center Kerjasama dengan Call Center 112 Termasuk yang Berkaitan dengan Covid-19 2. Dibentuknya TIM Pemakaman Covid-19
PPID Pembantu 2021 Soft (Online) 1 Tahun Detail :
https://bpbd.batangkab.go.id/ppid/?p=31&id=56

Website :
https://berita.batangkab.go.id/?p=1&id=5095

11.2. Pembuatan Regulasi Tentang PPKM

Pembuatan Regulasi Tentang PPKM

Pembuatan Regulasi Tentang PPKM
PPID Pembantu 2021 Soft (file_pdf) 1 Tahun Detail :
https://bpbd.batangkab.go.id/ppid/?p=31&id=57

11.3. Pembuatan dan Penyebaran Liflet

Pembuatan dan Penyebaran Liflet

Pembuatan dan Penyebaran Liflet
PPID Pembantu 2021 Soft (file_pdf) 1 Tahun Detail :
https://bpbd.batangkab.go.id/ppid/?p=31&id=60

11.4. Penerimaan dan Penyaluran Bantuan Logistik Penerimaan dan Penyaluran Bantuan Logistik
Penerimaan dan Penyaluran Bantuan Logistik
PPID Pembantu 2021 Soft (file_pdf) 1 Tahun Detail :
https://bpbd.batangkab.go.id/ppid/?p=31&id=72

11.5. Membantu Penyemprotan Disenfektan di Sejumlah Titik Potensial Covid-19

Membantu Penyemprotan Disenfektan di Sejumlah Titik Potensial Covid-19

Membantu Penyemprotan Disenfektan di Sejumlah Titik Potensial Covid-19
PPID Pembantu 2021 Soft (Online) 1 Tahun Detail :
https://bpbd.batangkab.go.id/ppid/?p=31&id=74

Website :
https://berita.batangkab.go.id/?p=1&id=7043

12. Informasi Publik Berkaitan dengan Pengelolaan Anggaran Penanganan Covid-19
12.1. Sumber Anggaran Covid-19 2021

Sumber Anggaran Covid-19 2021

Sumber Anggaran Covid-19 2021
PPID Pembantu 2021 Soft (file_pdf) 1 Tahun Detail :
https://bpbd.batangkab.go.id/ppid/?p=31&id=63

12.2. Refocusing Anggaran Covid-19 2021

Refocusing Anggaran Covid-19 2021

Refocusing Anggaran Covid-19 2021
PPID Pembantu 2021 Soft (file_pdf) 1 Tahun Detail :
https://bpbd.batangkab.go.id/ppid/?p=31&id=64

12.3. Realisasi Anggaran Covid-19 2021

Realisasi Anggaran Covid-19 2021

Realisasi Anggaran Covid-19 2021
PPID Pembantu 2021 Soft (file_pdf) 1 Tahun Detail :
https://bpbd.batangkab.go.id/ppid/?p=31&id=65

13. Informasi Publik Berkaitan dengan Jenis-Jenis Pengadaan Barang dan Jasa Khusus Covid-19 Sesuai Tupoksi
13.1. Informasi Berkaitan Pengadaan Barang dan Jasa Khusus Covid-19 Sesuai Tupoksi

Informasi Berkaitan Pengadaan Barang dan Jasa Khusus Covid-19 Sesuai Tupoksi

Informasi Berkaitan Pengadaan Barang dan Jasa Khusus Covid-19 Sesuai Tupoksi
PPID Pembantu 2021 Soft (file_pdf) 1 Tahun Detail :
https://bpbd.batangkab.go.id/ppid/?p=31&id=66

14. Informasi Publik Berkaitan dengan Teknologi Informasi Penanganan Covid-19 Sesuai Tupoksi
14.1. Media Sosial BPBD Kab. Batang

Media Sosial BPBD Kab. Batang

Media Sosial BPBD Kab. Batang
PPID Pembantu 2021 Soft (Online) 1 Tahun Detail :
https://bpbd.batangkab.go.id/ppid/?p=31&id=58

Website :
http://www.instagram.com/bpbd.batangkab/

Website :
http://bpbd.batangkab.go.id

15. Informasi Mengenai Laporan Tata Cara Pengaduan Penyalahgunaan atau Pelanggaran di Badan Publik
15.1. Alur/Skema Pengaduan (Tata Cara Pengaduan)

Alur/Skema Pengaduan (Tata Cara)

Alur/Skema Pengaduan (Tata Cara)
PPID Pembantu 2021 Soft (Online) 1 Tahun Detail :
https://bpbd.batangkab.go.id/ppid/?p=31&id=68

Website :
https://www.lapor.go.id/

15.2. Form/Lembar Isian Pengaduan

Form/Lembar Isian Pengaduan

Form/Lembar Isian Pengaduan
PPID Pembantu 2021 Soft (Online) 1 Tahun Detail :
https://bpbd.batangkab.go.id/ppid/?p=31&id=69

Website :
https://www.lapor.go.id/instansi/pemerintah-kabupaten-batang

15.3. Kontak Pengaduan ke Pejabat yang Berwenang Menerima Pengaduan Penyalahgunaan Wewenang

Kontak Pengaduan ke Pejabat yang Berwenang Menerima Pengaduan Penyalahgunaan Wewenang 

Kontak Pengaduan ke Pejabat yang Berwenang Menerima Pengaduan Penyalahgunaan Wewenang
Atasan PPID Pembantu 2021 Soft (file_pdf) 1 Tahun Detail :
https://bpbd.batangkab.go.id/ppid/?p=31&id=70

15.4. Hasil Penanganan Pengaduan

Hasil Penanganan Pengaduan 

Hasil Penanganan Pengaduan
PPID Pembantu 2021 Soft (file_pdf) 1 Tahun Detail :
https://bpbd.batangkab.go.id/ppid/?p=31&id=71

16. Informasi Publik Berkaitan dengan Kejadian Bencana di Kab. Batang
16.1. Kejadian Bencana Menurut Kecamatan di Kab. Batang

Kejadian Bencana Menurut Kecamatan di Kab. Batang

PPID Pembantu 2021 Soft (Online) 1 Tahun Detail :
https://bpbd.batangkab.go.id/ppid/?p=31&id=80

Website :
http://http://sitika.batangkab.go.id/page/detail/dVZWSTRycG5NU3BvbVhJZ3IyZnpidz09

16.2. Kejadian Bencana Menurut Bulan di Kab. Batang

Kejadian Bencana Menurut Bulan di Kab. Batang

PPID Pembantu 2022 Soft (Online) Selama Berlaku Detail :
https://bpbd.batangkab.go.id/ppid/?p=31&id=81

Website :
https://http://sitika.batangkab.go.id/page/detail/TTRVYVZwdmVhYkpjS0NvV1hnQnRDZz09

B. Informasi Yang Serta Merta

No Judul Informasi Ringkasan Isi Informasi Penanggungjawab Pembuat Informasi Waktu Pembuatan / Penerbitan Informasi Bentuk Informasi Yang Tersedia Jangka Waktu Penyimpanan Jenis Media Yang Memuat Informasi
(1) (2) (3) (4) (5) (6) (7) (8)
1. LAPORAN KEGIATAN PENANGANAN POHON ROBOH

Laporan Kejadian Pohon Roboh Tahun 2022



Pilih Penanggungjawab 2022 Soft (file_pdf) Selama Berlaku Detail :
https://bpbd.batangkab.go.id/ppid/?p=32&id=78

C. Informasi Yang Tersedia Setiap Saat

No Judul Informasi Ringkasan Isi Informasi Penanggungjawab Pembuat Informasi Waktu Pembuatan / Penerbitan Informasi Bentuk Informasi Yang Tersedia Jangka Waktu Penyimpanan Jenis Media Yang Memuat Informasi
(1) (2) (3) (4) (5) (6) (7) (8)
1. Daftar Informasi Publik Berisi tentang Informasi - informasi publik yang tersedia secara berkala, serta merta, setiap saat & informasi yang dikecualikan Tahun ... Pilih Penanggungjawab - Pilih Waktu Penyimpanan Detail :
https://bpbd.batangkab.go.id/ppid/?p=33&id=30

2. Informasi tentang Peraturan, keputusan dan/atau kebijakan Rancangan peraturan/kebijakan, disertai dengan tahapan perumusan peraturan/kebijakan dan peraturan/kebijakan yang telah ditetapkan. Pilih Penanggungjawab - Pilih Waktu Penyimpanan Detail :
https://bpbd.batangkab.go.id/ppid/?p=33&id=31

3. Informasi tentang organisasi, administrasi kepegawaian dan keuangan
3.1. Pedoman pengelolaan organisasi, administrasi personil & keuangan Pedoman pengelolaan organisasi, administrasi personil & keuangan dinas ... Pilih Penanggungjawab - Pilih Waktu Penyimpanan Detail :
https://bpbd.batangkab.go.id/ppid/?p=33&id=33

3.2. Profil Lengkap Pimpinan & Pegawai BPBD Kab Batang Profil lengkap pimpinan & pegawai BPBD Kab Batang yang meliputi nama, riwayat karier/posisi, riwayat pendidikan, penghargaan yang pernah diterima PPID Pembantu - Soft (file_pdf) Selama Berlaku Detail :
https://bpbd.batangkab.go.id/ppid/?p=33&id=34

3.3. Anggaran secara umum / khusus serta laporan keuangannya Anggaran secara umum/ khusus serta laporan keuangan dinas... Pilih Penanggungjawab - Pilih Waktu Penyimpanan Detail :
https://bpbd.batangkab.go.id/ppid/?p=33&id=35

3.4. Laporan Keuangan Berisi Neraca, Daftar Aset dan investrasi, Realisasi, CALK Tahun ..., ..., ..., ... Pilih Penanggungjawab - Pilih Waktu Penyimpanan Detail :
https://bpbd.batangkab.go.id/ppid/?p=33&id=36

3.5. DPA Informasi DPA tahun ..., ..., ... Pilih Penanggungjawab - Pilih Waktu Penyimpanan Detail :
https://bpbd.batangkab.go.id/ppid/?p=33&id=37

3.6. RKA
Informasi RKA ..., ..., ...
Pilih Penanggungjawab - Pilih Waktu Penyimpanan Detail :
https://bpbd.batangkab.go.id/ppid/?p=33&id=38

3.7. LRA DPA Informasi Realisasi DPA tahun ..., ..., ... Pilih Penanggungjawab - Pilih Waktu Penyimpanan Detail :
https://bpbd.batangkab.go.id/ppid/?p=33&id=39

3.8. LKPJ Laporan Pertanggungjawaban Realisasi Keuangan tahunan Dinas ... sebagaimana tertuang dalam Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Tahun ..., ..., ... Pilih Penanggungjawab - Pilih Waktu Penyimpanan Detail :
https://bpbd.batangkab.go.id/ppid/?p=33&id=40

3.9. LKjIP Laporan Kinerja Instansi Pemerintah tahunan Dinas ... sebagaimana tertuang dalam Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LKjIP) Tahun ..., ..., ... Pilih Penanggungjawab - Soft (file_pdf) Pilih Waktu Penyimpanan Detail :
https://bpbd.batangkab.go.id/ppid/?p=33&id=41

4. Surat menyurat pimpinan atau Pejabat di Dinas ... dengan pihak ketiga dalam rangka pelaksanaan tugas pokok dan fungsinya Arsip surat menyurat terkait tupoksi sepanjang tidak termasuk yang dikecualikan Pilih Penanggungjawab - Pilih Waktu Penyimpanan Detail :
https://bpbd.batangkab.go.id/ppid/?p=33&id=42

5. Daftar perjanjian dengan pihak ketiga
6. Rencana Strategis
Berisi rencana program dan kegiatan tahun 2017 s/d 2022 sesuai dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Batang Tahun 2017-2022
RENSTRA Tahun 2017-2022 tertuang dalam Buku RENSTRA yang disahkan dengan Peraturan Bupati Nomor 12 Tahun 2018 Tentang Rencana Strategis Perangkat Daerah Tahun 2017-2022
Pilih Penanggungjawab - Pilih Waktu Penyimpanan Detail :
https://bpbd.batangkab.go.id/ppid/?p=33&id=44

7. Agenda kerja pimpinan Agenda kerja pimpinan ... Pilih Penanggungjawab - Pilih Waktu Penyimpanan Detail :
https://bpbd.batangkab.go.id/ppid/?p=33&id=45

D. Daftar Informasi Yang Dikecualikan

No Jenis Informasi Dasar Hukum Konsekuensi Batas Waktu Pengecualian
Akibat Info Dibuka Akibat Info Ditutup
(1) (2) (3) (4) (5) (6)
1.

Laporan Keuangan 

(1) UU No. 14 Tahun 2008 tentang KIP, Pasal 17 huruf I dan j 

(2) UU No. 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan, Pasal 44 ayat (1) dan (2) 

(3) Permendagri Nomor 13 tahun 2006, Pasal 298 ayat 2 

(1) Menghambat kebijakan karena adanya pengungkapan yang mendahului sebelum diaudit. 

(2) Berpotensi disalahgunakan oleh orang yang tidak berkepentingan

(1) Mendorong keberhasilan pelaksanaan pembangunan 

(2) Menjaga penyalahgunaan dari pihak yang tidak berkepentingan

Selama Berlaku
2.





Pilih Waktu Pengecualian