PPID Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Batang / Informasi Publik Dikecualikan
Informasi Publik Dikecualikan
Daftar Informasi Publik Dikecualikan
No | Jenis Informasi | Dasar Hukum | Konsekuensi | Batas Waktu Pengecualian | |
---|---|---|---|---|---|
Akibat Info Dibuka | Akibat Info Ditutup | ||||
(1) | (2) | (3) | (4) | (5) | (6) |
1. | Laporan Keuangan |
(1) UU No. 14 Tahun 2008 tentang KIP, Pasal 17 huruf I dan j (2) UU No. 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan, Pasal 44 ayat (1) dan (2) (3) Permendagri Nomor 13 tahun 2006, Pasal 298 ayat 2 |
(1) Menghambat kebijakan karena adanya pengungkapan yang mendahului sebelum diaudit. (2) Berpotensi disalahgunakan oleh
orang yang tidak berkepentingan |
(1) Mendorong keberhasilan pelaksanaan pembangunan (2) Menjaga penyalahgunaan dari
pihak yang tidak
berkepentingan |
Selama Berlaku |
2. | Pilih Waktu Pengecualian |