Informasi Publik Berkala

Daftar Informasi Publik Berkala


Struktur Organisasi, Tugas, Wewenang & Fungsi

Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Batang  melaksanakan tugas dan fungsi BPBD sebagai berikut :

    1. Kepala Pelaksana mempunyai tugas mengkoordinaskikan dan memimpin pelaksanaan tugas dan fungsi penanggulangan bencana dengan memberikan dukungan teknis, administratif operasional kepada Kepala Badan meliputi Prabencana, Keadaan Darurat dan Pascabencana.
    2. Kepala Pelaksana mempunyai fungsi sebagai berikut :
      1. Perumusan kebijakan teknis dibidang prabencana, tanggap darurat dan pascabencana penanggulangan bencana di daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang - undangan;
      2. Pelaksanaan kebijakan di bidang prabencana, tanggap darurat dan pascabencana penanggulangan bencana di daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang - undangan;
      3. Pelaksanaan Koordinasi di bidang prabencana, tanggap darurat dan pascabencana penanggulangan bencana di Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang - undangan;
      4. Pelaskanaan evaluasi dan pelaporan di bidang prabencana, tanggap darurat dan pascabencana penanggulangan bencana di daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang - undangan;
      5. Pelaksana administrasi BPBD; dan
      6. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai fungsinya.
  1. Sekretaris BPBD Kabupaten Batang mempunyai tugas menyelenggarakan urusan administrasi umum, perlengkapan, kerumah tanggan, kelembagaan, kehumasan, kepegawaian, keuangan, dan program di lingkungan BPBD.
  2. Sekretariat mempunyai fungsi sebagai berikut :
    1. pelaksanaan penyusunan dan pengembangan kebijakan teknis dan program kerja sekretariat;
    2. pengordinasian dan penyiapan bahan penyusunnan perencanaan dan program kerja bidang secara terpadu;
    3. pelaksanaan upaya peningkatan pelayanan publik di bidang kesekretariatan;
    4. pengelolaan dan pengendalian administrasi umum, administrasi kepegawaian dan administrasi keuangan;
    5. pelaksanaan pengelolaan perlengkapan, rumah tangga dan aset;
    6. pelaksanaan urusan organisasi, tata laksana, kehumasan dan keprotokolan;
    7. pelayanan teknis administratif kepada Kepala BPBD dan semua satuan unit kerja di lungkungan BPBD;
    8. pelaksanaan monitoring, evaluasi dan laporan pelaksanaan tugas kesekretariatan dan Badan; dan
    9. pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan.
  3. Subbagian Program mempunyai tugas :
    1. menyiapkan bahan penyusunan perencanaan dan program kerja pada Subbagian Program;
    2. menyiapkan bahan koordinasi penyusunan program kegiatan;
    3. menyusun bahan dan melaksanakan upaya peningkatan pelayanan publik di Subbagian Program;
    4. menghimpun data dan menyiapkan bahan dalam rangka penyusunan program dan anggaran kegiatan;
    5. menghimpun dan menyiapkan peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar pelaksanaan program kerja dan kegiatan;
    6. mengumpulkan, mengolah dan melakukan sistematika data untuk bahan penyusunan program dan kegiatan secara terintegrasi dengan bidang;
    7. menyusun program dan rencana kegiatan BPBD;
    8. menyiapkan bahan penyusunan laporan penyelenggaraan tugas pemerintah di bidang bencana;
    9. melaksanakan monitoring, evaluasi dan pelaporan penyelenggaraan kegiatan pada Subbagian Program;dan
    10. melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan
  4. Subbagaian Keuangan mempunyai tugas :
    1. menyiapakan bahan penyusunan perencanaan dan program kerja pada Subbagian Keuangan;
    2. menyiapkan bahan koordinasi penyusunan program kegiatan;
    3. menyusun bahan dan melaksanakan upaya peningkatan pelayanan publik di Subbagian Keuangan;
    4. menyiapkan dan menghimpun bahan-bahan untuk keperluan penyusunan anggaran dilingkungan BPBD;
    5. menyusun rencana anggaran kegiatan BPBD bersama Subbagian/ Seksi;
    6. melaksanakan administrasi pengelolaan keuangan termasuk pemberian gaji pegawai dan hak-haknya;
    7. melaksanakan verifikasi pengelolaan anggaran belanja BPBD;
    8. menyusun laporan pertanggungjawaban atas pengelolaan keuangan secara berkala sesuai peraturan perundang-undangan;
    9. melaksanakan monitoring, evaluasi dan pelaporan penyelenggaraan kegiatan pada Subbagaian Keuangan; dan
    10. melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan.
  5. Subbagian Umum dan Kepegawaian mempunyai tugas :
    1. menyiapkan bahan penyusunan perencanaan dan program kerja pada Subbagian Umum dan Kepegawaian;
    2. menyiapkan bahan koordinasi penyusunan program kegiatan;
    3. menyusun bahan dan melaksanakan upaya peningkatan pelayanan publik di Subbagaian Umum dan Kepegawaian;
    4. menghimpun dan meyiapkan peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar pelaksanaan program kerja dan kegiatan;
    5. melaksanakan pengelolaan urusan surat menyurat, pengetikan, penggandaan dan tata usaha kearsipan;
    6. menyelenggarakan pelayanan administrasi, kehumasan dan keprotokolan;
    7. melaksanakan urusan rumah tangga, keamanan kantor dan penyelenggaraan rapat kedinasan;
    8. merencanakan kebutuhan sarana dan prasarana dinas;
    9. melaksanakan pengelolaan inventarisasi dan pemeliharaan barang dinas;
    10. melaksanakan pengelolaan urusan organisasi dan tatalaksana;
    11. melaksanakan pengelolaan urusan kepegawaian;
    12. melaksanakan monitoring evaluasi dan pelaporan penyelenggaraan kegiatan pada Subbagaian Umum dan Kepegawaian;
    13. melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan.
  6. Bidang Pencegahan dan Kesiapsiagaan mempunyai tugas melaksanakan sebagai tugas Badan dalam menyusun, merumuskan, mengoordinasikan, melaksanakan, memantau, mengevaluasi dan melaporkan kebijakan teknis di BIdang Pencegahan dan Kesiapsiagaan.
    1. Bidang Pencegahan dan Kesiapsiagaan mempunyai fungsi :
      1. Penyusunan program, pengoordinasian, pembinaan, pengendalian dan evaluasi penyusunan rencana penanggulangan bencana;
      2. Penyusunan program, pengoordinasian, pembinaan, pengendalian dan evaluasi kegiatan pengurangan resiko bencana;
      3. Penyusunan program, pengoordinasian, pembinaan, pengendalian dan evaluasi kegiatan pencegahan bencana;
      4. Penyusunan program, pengoordinasian, pembinaan, pengendalian dan evaluasi penetapan standar teknis penanggulangan bencana;
      5. Penyusunan program, pengoordinasian, pembinaan, pengendalian dan evaluasi kesiapsiagaan terhadap potensi bencana;
      6. Penyusunan program, pengoordinasian, pembinaan, pengendalian dan evaluasi kegiatan peringatan dini terjadinya bencana;
      7. Pelaksanaan tugas kedinasaan lain yang diberikan oleh atasan.
    2. Seksi Pencegahan mempunyai tugas :
      1. menyiapkan bahan penyusunan perencanaan dan program kerja pada Seksi Pencegahan;
      2. menyusun bahan dan melaksanakan upaya peningkatan pelayanan publik di Seksi Pencegahan;
      3. menyiapkan bahan koordinasi, pembinaan dan pengendalian pencegahan bencana;
      4. menghimpun, mengolah dan menyajikan data potensi ancaman dan resiko bencana;
      5. menyiapkan bahan dan menyusun petunjuk teknis penyusunan rencana penanggulangan bencana;
      6. menyiapkan bahan dan menyusun rencana persyaratan standar teknis penanggulangan bencana;
      7. menyiapkan bahan dan menyusun petunjuk teknis inventarisasi dan pengurangan resiko terjadinya bencana daerah;
      8. melaksanakan analisis resiko bencana;
      9. melaksanakan monitoring, evaluasi, dan pelaporan penyelenggaraan kegiatan pada seksi Pencegahan; dan
      10. melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan atasan.
    3. Seksi Kesiapsiagaan mempunyai tugas :
      1. menyiapkan bahan penyusunan perencanaan dan program kerja pada Seksi Kesiapsiagaan;
      2. menyusun bahan dan melaksanakan upaya peningkatan pelayanan publik di Seksi Kesiapsiagaan;
      3. menyiapkan bahan koordinasi, pembinaan dan pengembangan kesiapsiagaan atas bencana;
      4. menghimpun, mengolah dan menyajikan data kesiapsiagaan atas ancaman bencana;
      5. menyiapkan bahan dan menyusun petunjuk teknis penyusunan rencana penanggulangan kedaruratan bencana;
      6. menyiapkan bahan dan menyusun petunjuk teknis penerapan uji coba rencana penanggulangan kedaruratan bencana;
      7. menyiapkan bahan dan menyusun petunjuk teknis pengorganisasian, pemasangan dan pengujian sistem peringatan dini terhadap ancaman bencana;
      8. melaksanakan pengelolaan dan pemanfaatan sistem informasi kebencanaan;
      9. menyiapkan bahan dan menyusun pentunjuk teknis inventarisasi dan analisis penyediaan dan penyiapan barang pasokan pemenuhan kebutuhan dasar;
      10. menyiapkan bahan dan melasanakan bimbingan teknis pengorganisasian, penyuluhan, dan gladi tentang mekanisme tanggap darurat;
      11. menyiapkan bahan dan melaksanakan kerja sama penyediaan dan penyiapan bahan, barang dan peralatan untuk pemenuhan pemulihan prasarana dan sarana;
      12. menyiapkan bahan melaksanakan bimbingan teknis dan kerja sama pendidikan, pelatihan, dan penyuluhan mitigasi bencana; dan
      13. melaksanakan monitroing, evaluasi, dan pelaporan penyelenggaraan kegiatan pada seksi Kesiapsiagaan; dan
      14. melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberika atasan.
  7. Bidang Kedaruratan dan Logistik mempunyai tugas melaksanakan sebagai tugas Badan dalam menyusun, merumuskan, mengoordinasikan, melaksanakan, memantau, mengevaluasi dan melaporkan kebijakan di bidang kedaruratan dan Logistik
    1. Bidang Kedaruratan dan logistik mempunyai tugas :
      1. penyusunan program, pengoordinasian, pembinaan, pengendalian dan evaluasi kegiatan pengkajian terhadap lokasi, kerusakan dan kerugian terjadinya bencana;
      2. penyusunan program, pengoordinasian, pembinaan, pengendalian dan evaluasi penentuan status keadaan darurat bencana;
      3. penyusunan program, pengoordinasian, pembinaan, pengendalian dan evaluasi penetapan standat teknis penanggulangan bencana;
      4. penyusunan program, pengoordinasian, pembinaan, pengendalian dan evaluasi kegiatan penyelamatan dan evakuasi masyarakat terkena bencana;
      5. penyusunan program, pengoordinasian, pembinaan, pengendalian dan evaluasi kegiatan pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat terkena bencana;
      6. penyusunan program, pengoordinasian, pembinaan, pengendalian dan evaluasi kegiatan perlindungan kelompok rentan;
      7. penyusunan program, pengoordinasian, pembinaan, pengendalian dan evaluasi kegiatan pemberian bantuan kebutuhan dasar, logistik dan peralatan;
      8. pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberkan oleh atasan.
    2. Seksi Kedaruratan mempunyai tugas :
      1. menyiapkan bahan penyusunan perencanaan dan program kerja pada seksi Kedaruratan;
      2. menyusun bahan dan melaksanakan upaya peningkatan pelayanan publik di Seksi Kedaruratan;
      3. menyiapkan bahan perumusan kebijakan di bidang kedaruratan;
      4. menyiapkan bahan penetapan status keadaan darurat bencana;
      5. melaksanakan inventarisasi dan identifikasi cakupan lokasi bencana dan jumlah korban bencana;
      6. melaksanakan inventarisasi, indentifikasi dan analisis gangguan pelayanan umum dan pemerintahan;
      7. melaksanakan kerja sama penyelamatan dan evakuasi masyarkat korban bencana;
      8. melaksanakan fasilitasi pengerahan sumber daya dalam penyelamatan dan evakuasi masyarakat korban bencana;
      9. melaksanakan monitoring, evaluasi, dan pelaporan penyelenggaraan kegiatan pada Seksi Kedaruratan; dan
      10. melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberika atasan.
    3. Seksi Logistik mempunyai tugas :
      1. menyiapkan bahan penyusunan perencanaan dan program kerja pada Seksi Logistik;
      2. menyusun bahan dan melaksanakan upaya peningkatan pelayanan publik di Seksi Logistik;
      3. menyiapkan bahan perumusan kebijakan di bidang logistik;
      4. melaksanakan inventarisasi dan identifikasi kelompok rentan akibat bencana;
      5. melaksanakan perlindungan terhadap kelompok rentan akibat bencana;
      6. melaksanakan kerja sama pemenuhan kebutuhan air bersih dan sanitasi;
      7. melaksanakan kerja sama penyediaan pangan, sandang, kesehatan, psikososial;
      8. melaksanakan kerja sana penyediaan penampungan dan tempat hunian;
      9. melaksanakan monitoring, evaluasi, dan pelaporan penyelenggaraan kegiatan pada Seksi Logistik; dan
      10. melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan atasan
  8. Bidang Rehabilitasi dan Rekontruksi mempunyai tugas melaksanakan sebagai tugas Badan dalam menyusun, merumuskan, mengoordinasikan, melaksanakan, memantau, mengevaluasi dan melaporkan kebijakan di bidang rehabilitasi dan Rekontruksi.
    1. Bidang Rehabilitasi dan Rekontruksi mempunyai tugas :
      1. menyusun program, pengoordinasian, pembinaan, pengendalian dan evaluasi kegiatan perbaikan lingkungan;
      2. penyusunan program, pengoordinasian, pembinaan, pengendalian dan evaluasi kegiatan perbaikan sarana dan prasarana umum;
      3. penyusunan program, pengoordinasian, pembinaan, pengendalian dan evaluasi kegiatan pemulihan sosial psikologis;
      4. penyusunan program, pengoordinasian, pembinaan, pengendalian dan evaluasi kegiatan kegiatan pemulihan sosial ekonomi;
      5. penyusunan program, pengoordinasian, pembinaan, pengendalian dan evaluasi kegiatan pemulihan sosial budaya;
      6. penyusunan program, pengoordinasian, pembinaan, pengendalian dan evaluasi kegiatan pemulihan pelayanan kesehatan;
      7. penyusunan program, pengoordinasian, pembinaan, pengendalian dan evaluasi kegiatan pemulihan fungsi pemerintah;
      8. penyusunan program, pengoordinasian, pembinaan, pengendalian dan evaluasi kegiatan pemulihan pelayanan publik;
      9. penyusunan program, pengoordinasian, pembinaan, pengendalian dan evaluasi kegiatan pemulihan keamanan dan ketertiban;
      10. penyusunan program, pengoordinasian, pembinaan, pengendalian dan evaluasi kegiatan pembangunan kembali prasrana dan sarana sosial masyarakat dan keagamaan;
      11. penyusunan program, pengoordinasian, pembinaan, pengendalian dan evaluasi kegiatan pembangkitan kembali kehidupan sosial budaya masyarakat;
      12. penyusunan program, pengoordinasian, pembinaan, pengendalian dan evaluasi kegiatan pengembangan partisipasi lembaga dan organisasi kemasyarakatan, dunia usaha dan masyarakat;
      13. penyusunan program, pengoordinasian, pembinaan, pengendalian dan evaluasi kegiatan peningkatan fungsi pelayanan publik dan kondisi sosial, ekonomi dan budaya; dan
      14. pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberika oleh atasan.
    2. Seksi Rehabilitasi mempunyai tugas :
      1. menyiapkan bahan penyusunan perencanaan dan program kerja pada Seksi Rehabilitasi;
      2. menyusun bahan dan melaksanakan upaya peningkatan pelayanan publik di Seksi Rehabilitasi;
      3. menyiapkan bahan perumusan kebijakan di bidang rehabilitasi;
      4. menyediakan bahan/ data koordinasi di bidang rehabilitasi;
      5. menyiapkan bahan koordinasi rehabilitasi lingkungan daerah bencana;
      6. melaksanakan inventarisasi dan identifikasi kerusakan prasarana dan sarana umum dan keagamaan serta dampak negatif sosial psikologis masyarakat akibat bencana;
      7. memfasilitasi dan melaksanakan kerja sama perbaikan kerusakan lingkungan, prasarana dan sarana umum dan keagamaan;
      8. memfasilitasi dan melaksanakan kerja sama pelayanan kesehatan korban bencana;
      9. memfasilitasi dan melaksanakan kerja sama pemulihan kondisi sosial, psikologis masyarakat, sosial, ekonomi dan budaya, keamanan dan ketertiban, serta fungsi pemerintahan;
      10. menyiapkan bahan, memfasilitasi dan melaksanakan kerja sama kegiatan rekonsiliasi dan resolusi konflik;
      11. melaksanakan monitoring, evaluasi, dan pelaporan penyelenggaraan kegiatan pada Seksi Rehabilitasi; dan
      12. melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan atasan.
    3. Seksi Rekontruksi mempunyai tugas :
      1. menyiapkan bahan penyusunan perencanaan dan program kerja pada Seksi Rekontruksi;
      2. menyusun bahan dan melaksanakan upaya peningkatan pelayanan publik di Seksi Rekontruksi;
      3. menyiapkan bahan perumusan kebijakan di bidang rekonstruksi;
      4. menyiapkan bahan koordinasi rekontruksi sosial, ekonomi, budaya, sarana dan prasarana;
      5. menyediakan bahan/ data koordinasi di bidang rekontruksi;
      6. memfasilitasi dan melaksanakan kerja sama pembangunan kembali prasarana dan sarana, sarana sosial masyarakat, pembangkitan kembali kehidupan sosial budaya masyarakat, penerapan rancangan bangun yang tepat;
      7. memfasilitasi dan melaksanakan kerja sama penggunaan teknologi yang lebih baik dan tahan bencana;
      8. memfasilitasi dan melaksanakan kerja sama pengembangan partisipasi dan peran serta lembaga dan organisasi kemasyarakatan, dunia usaha dan masyarakat, serta peningkatan fungsi pelayanan publik;
      9. melaksanakan monitoring, evaluasi, dan pelaporan penyelenggaraan kegiatan pasa Seksi Rekonstruksi; dan
      10. melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan atasan.
  9. Jabatan Fungsional mempunyai tugas melakukan kegiatan sesuai dengan bidang jabatan fungsional masing masing berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, Jabatan Fungsional yang terbagi dalam berbagai kelompok Jabatan Fungsional sesuai dengan bidang keahliannya adapun Jabatan Fungsional yang ditunjuk oleh Kepala Badan dan ditetapkan berdasarkan kebutuhan dan beban kerja sesuai ketentuan peraturan perundang undangan.


Tugas & Fungsi tertuang dalam Peraturan Bupati Nomor 56 Tahun 2021 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja BPBD Kabupaten Batang

Penanggungjawab Pembuat Informasi : PPID Pembantu
Waktu Pembuatan / Penerbitan Informasi : -2022
Bentuk Informasi Yang Tersedia : Soft (file_pdf)
Jangka Waktu Penyimpanan : Selama Berlaku
Jenis Media Yang Memuat Informasi :

File :