Informasi Publik Berkala

Daftar Informasi Publik Berkala


Struktur Organisasi, Tugas, Wewenang & Fungsi

epala Pelaksana

Berdasarkan Peraturan Bupati Batang Nomor 12 Tahun 2025 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Badan Daerah, Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Batang melaksanakan tugas dan fungsi BPBD sebagai berikut:

  1. Kepala Pelaksana mempunyai tugas melaksanakan tugas dan fungsi BPBD, yaitu membantu Bupati melaksanakan urusan pemerintahan di bidang ketenteraman dan ketertiban umum, serta perlindungan masyarakat sub urusan bencana yang menjadi kewenangan Daerah dan tugas pembantuan yang ditugaskan kepada Daerah.
  2. Kepala Pelaksana mempunyai fungsi sebagai berikut:
    1. perumusan kebijakan teknis di bidang prabencana, tanggap darurat dan pascabencana penanggulangan bencana di Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
    2. pelaksanaan kebijakan di bidang prabencana, tanggap darurat dan pascabencana penanggulangan bencana di Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
    3. pelaksanaan koordinasi di bidang prabencana, tanggap darurat dan pascabencana penanggulangan bencana di Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
    4. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang prabencana, tanggap darurat dan pascabencana penanggulangan bencana di Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
    5. pelaksanaan administrasi Badan; dan
    6. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati sesuai fungsinya.

Sekretariat

Berdasarkan Peraturan Bupati Batang Nomor 12 Tahun 2025 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Badan Daerah, Sekretariat BPBD Kabupaten Batang melaksanakan tugas dan fungsi sebagai berikut:

  1. Sekretariat dipimpin oleh Sekretaris yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Pelaksana.
  2. Sekretariat mempunyai tugas melaksanakan penyusunan bahan kebijakan, pembinaan, fasilitasi, pengoordinasian, pengendalian, monitoring, evaluasi, pelaporan, serta pelayanan administratif dan teknis ketatausahaan dan kerumahtanggaan yang meliputi segala kegiatan di bidang umum, perencanaan, penganggaran, perlengkapan, kelembagaan, ketatalaksanaan, kepegawaian, kehumasan, pengelolaan data dan pengembangan teknologi informasi, keuangan, aset dan barang milik Daerah yang menjadi tanggung jawab Badan.
  3. Sekretariat mempunyai fungsi sebagai berikut:
    1. pelaksanaan penyusunan rencana kerja, program dan kegiatan di Sekretariat;
    2. pelaksanaan dan pengoordinasian upaya peningkatan pelayanan publik di bidang kesekretariatan dan Badan;
    3. pengoordinasian dan penyiapan bahan penyusunan dokumen perencanaan dan anggaran Badan;
    4. pengoordinasian, pembinaan dan pemberian dukungan administratif meliputi perencanaan, keuangan, aset, kepegawaian, kerumahtanggaan, kehumasan, keprotokolan, ketatausahaan, arsip, hukum, kerja sama dan dokumentasi di lingkungan Badan;
    5. pengoordinasian, pembinaan dan pengembangan organisasi dan tatalaksana di lingkungan Badan;
    6. pengoordinasian pelaksanaan reformasi birokrasi, zona integritas, dan Sistem Pengendalian Internal Pemerintah (SPIP) di lingkungan Badan;
    7. pengoordinasian pengelolaan data dan pelaksanaan dukungan sistem pemerintahan berbasis elektronik di lingkungan Badan;
    8. pengoordinasian penyusunan laporan kinerja Badan;
    9. pelaksanaan monitoring, evaluasi dan laporan pelaksanaan tugas di Sekretariat; dan
    10. pelaksanaan fungsi kedinasan lain yang diberikan oleh atasan.

Bidang Pencegahan dan Kesiapsiagaan

Berdasarkan Peraturan Bupati Batang Nomor 12 Tahun 2025 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Badan Daerah, Bidang Pencegahan dan Kesiapsiagaan BPBD Kabupaten Batang melaksanakan tugas dan fungsi sebagai berikut:

  1. Bidang Pencegahan dan Kesiapsiagaan dipimpin oleh Kepala Bidang yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Pelaksana.
  2. Bidang Pencegahan dan Kesiapsiagaan mempunyai tugas menyiapkan, menyusun, melaksanakan, mengoordinasikan, memfasilitasi, memantau dan mengevaluasi serta melaporkan kegiatan di bidang pencegahan dan kesiapsiagaan.
  3. Bidang Pencegahan dan Kesiapsiagaan mempunyai fungsi sebagai berikut:
    1. penyusunan rencana kerja, program dan kegiatan serta anggaran di bidang pencegahan dan kesiapsiagaan;
    2. penyusunan program, pengoordinasian, pembinaan, pengendalian dan evaluasi penyusunan rencana penanggulangan bencana;
    3. penyusunan program, pengoordinasian, pembinaan, pengendalian dan evaluasi kegiatan pengurangan risiko bencana;
    4. penyusunan program, pengoordinasian, pembinaan, pengendalian dan evaluasi kegiatan pencegahan bencana;
    5. penyusunan program, pengoordinasian, pembinaan, pengendalian dan evaluasi penetapan standar teknis penanggulangan bencana;
    6. penyusunan program, pengoordinasian, pembinaan, pengendalian dan evaluasi kesiapsiagaan terhadap potensi bencana;
    7. penyusunan program, pengoordinasian, pembinaan, pengendalian dan evaluasi kegiatan peringatan dini terjadinya bencana; dan
    8. pelaksanaan fungsi kedinasan lain yang diberikan oleh atasan.

Bidang Kedaruratan dan Logistik

Berdasarkan Peraturan Bupati Batang Nomor 12 Tahun 2025 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Badan Daerah, Bidang Kedaruratan dan Logistik BPBD Kabupaten Batang melaksanakan tugas dan fungsi sebagai berikut:

  1. Bidang Kedaruratan dan Logistik dipimpin oleh Kepala Bidang yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Pelaksana.
  2. Bidang Kedaruratan dan Logistik mempunyai tugas menyiapkan, menyusun, melaksanakan, mengoordinasikan, memfasilitasi, memantau dan mengevaluasi serta melaporkan kegiatan di bidang kedaruratan dan logistik.
  3. Bidang Kedaruratan dan Logistik mempunyai fungsi sebagai berikut:
    1. penyusunan rencana kerja, program dan kegiatan serta anggaran di bidang kedaruratan dan logistik;
    2. penyusunan program, pengoordinasian, pembinaan, pengendalian dan evaluasi kegiatan pengkajian terhadap lokasi, kerusakan dan kerugian terjadinya bencana;
    3. penyusunan program, pengoordinasian, pembinaan, pengendalian dan evaluasi penentuan status keadaan darurat bencana;
    4. penyusunan program, pengoordinasian, pembinaan, pengendalian dan evaluasi penetapan standar teknis penanggulangan bencana;
    5. penyusunan program, pengoordinasian, pembinaan, pengendalian dan evaluasi kegiatan penyelamatan dan evakuasi masyarakat terkena bencana;
    6. penyusunan program, pengoordinasian, pembinaan, pengendalian dan evaluasi kegiatan pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat terkena bencana;
    7. penyusunan program, pengoordinasian, pembinaan, pengendalian dan evaluasi kegiatan perlindungan kelompok rentan;
    8. penyusunan program, pengoordinasian, pembinaan, pengendalian dan evaluasi kegiatan pemberian bantuan kebutuhan dasar, logistik dan peralatan; dan
    9. pelaksanaan fungsi kedinasan lain yang diberikan oleh atasan.

Bidang Rehabilitasi dan Rekonstruksi

Berdasarkan Peraturan Bupati Batang Nomor 12 Tahun 2025 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Badan Daerah, Bidang Rehabilitasi dan Rekonstruksi BPBD Kabupaten Batang melaksanakan tugas dan fungsi sebagai berikut:

  1. Bidang Rehabilitasi dan Rekonstruksi dipimpin oleh Kepala Bidang yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Pelaksana.
  2. Bidang Rehabilitasi dan Rekonstruksi mempunyai tugas menyiapkan, menyusun, melaksanakan, mengoordinasikan, memfasilitasi, memantau dan mengevaluasi serta melaporkan kegiatan di bidang rehabilitasi dan rekonstruksi.
  3. Bidang Rehabilitasi dan Rekonstruksi mempunyai fungsi sebagai berikut:
    1. penyusunan rencana kerja, program dan kegiatan serta anggaran di bidang rehabilitasi dan rekonstruksi;
    2. penyusunan program, pengoordinasian, pembinaan, pengendalian dan evaluasi kegiatan perbaikan lingkungan;
    3. penyusunan program, pengoordinasian, pembinaan, pengendalian dan evaluasi kegiatan perbaikan sarana dan prasarana umum;
    4. penyusunan program, pengoordinasian, pembinaan, pengendalian dan evaluasi kegiatan pemulihan sosial psikologis;
    5. penyusunan program, pengoordinasian, pembinaan, pengendalian dan evaluasi kegiatan pemulihan sosial ekonomi;
    6. penyusunan program, pengoordinasian, pembinaan, pengendalian dan evaluasi kegiatan pemulihan sosial budaya;
    7. penyusunan program, pengoordinasian, pembinaan, pengendalian dan evaluasi kegiatan pemulihan pelayanan kesehatan;
    8. penyusunan program, pengoordinasian, pembinaan, pengendalian dan evaluasi kegiatan pemulihan fungsi pemerintahan;
    9. penyusunan program, pengoordinasian, pembinaan, pengendalian dan evaluasi kegiatan pemulihan pelayanan publik;
    10. penyusunan program, pengoordinasian, pembinaan, pengendalian dan evaluasi kegiatan pemulihan keamanan dan ketertiban;
    11. penyusunan program, pengoordinasian, pembinaan, pengendalian dan evaluasi kegiatan pembangunan kembali prasarana dan sarana sosial masyarakat dan keagamaan;
    12. penyusunan program, pengoordinasian, pembinaan, pengendalian dan evaluasi kegiatan pembangkitan kembali kehidupan sosial budaya masyarakat;
    13. penyusunan program, pengoordinasian, pembinaan, pengendalian dan evaluasi kegiatan pengembangan partisipasi lembaga dan organisasi kemasyarakatan, dunia usaha dan masyarakat;
    14. penyusunan program, pengoordinasian, pembinaan, pengendalian dan evaluasi kegiatan peningkatan fungsi pelayanan publik dan kondisi sosial, ekonomi dan budaya; dan
    15. pelaksanaan fungsi kedinasan lain yang diberikan oleh atasan.

Tugas & Fungsi tertuang dalam Peraturan Bupati Nomor 56 Tahun 2021 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja BPBD Kabupaten Batang

Penanggungjawab Pembuat Informasi : PPID Pembantu
Waktu Pembuatan / Penerbitan Informasi : 2026
Bentuk Informasi Yang Tersedia : Soft (file_pdf)
Jangka Waktu Penyimpanan : Selama Berlaku
Jenis Media Yang Memuat Informasi :

File :