Informasi Publik Berkala

Daftar Informasi Publik Berkala


Tugas & Fungsi

Badan Penanggulangan Bencana Daerah ( BPBD ) Kabupaten Batang Mempunyai tugas :
  1. Menetapkan Pedoman dan Pengarahan terhadap usaha Penanggulangan Bencana yang mencakup Pencegahan Bencana, Penanganan Darurat, Rehabilitasi, serta Rekontruksi secara adil dan setara;
  2. Menetapkan standarisari serta kebutuhan penyelenggaraan Penanggulangan Bencana berdasarkan Peraturan Perundang - Undangan;
  3. Menyusun, Menetapkan dan Menginformasikan Peta Rawan Bencana;
  4. Menyusun dan Menetapkan Prosedur tetap Penanganan bencana;
  5. Melaporkan penyelenggaraan Penanggulangan Bencana kepada Bupati setiap 1 (satu) bulan sekali dalam kondisi normal dan setiap saat dalam kondisi darurat bencana;
  6. Mengendalikan pengumpulan dan penyaluran  uang dan barang;
  7. Mempertanggungjawabkan penggunaan anggaran yang diterima  dari APBD; dan
  8. Melaksanakan kewajiban lain sesuai dengan peraturan perundang - undangan.
Dalam melaksanakan tugas, Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Batang mempunyai fungsi sebagai berikut :
  1. Perumusan dan penetapan kebijakan penanggulangan bencana dan penanganan pengungsi dengan bertindak cepat dan tepat, efektif dan efesien;
  2. Pengkoordinasian pelaksana kegiatan penanggulangan bencana serta terencana, terpadu dan menyeluruh;
Tugas & Fungsi tertuang dalam Peraturan Bupati Nomor 56 Tahun 2021 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah

Penanggungjawab Pembuat Informasi : PPID Pembantu
Waktu Pembuatan / Penerbitan Informasi : 2022
Bentuk Informasi Yang Tersedia : Soft (file_pdf)
Jangka Waktu Penyimpanan : Selama Berlaku
Jenis Media Yang Memuat Informasi :

File :