PPID Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Batang / Informasi Publik Berkala
Informasi Publik Berkala
Daftar Informasi Publik Berkala
Tugas & Fungsi
Badan Penanggulangan Bencana Daerah ( BPBD ) Kabupaten Batang Mempunyai tugas :
- Menetapkan Pedoman dan Pengarahan terhadap usaha Penanggulangan Bencana yang mencakup Pencegahan Bencana, Penanganan Darurat, Rehabilitasi, serta Rekontruksi secara adil dan setara;
- Menetapkan standarisari serta kebutuhan penyelenggaraan Penanggulangan Bencana berdasarkan Peraturan Perundang - Undangan;
- Menyusun, Menetapkan dan Menginformasikan Peta Rawan Bencana;
- Menyusun dan Menetapkan Prosedur tetap Penanganan bencana;
- Melaporkan penyelenggaraan Penanggulangan Bencana kepada Bupati setiap 1 (satu) bulan sekali dalam kondisi normal dan setiap saat dalam kondisi darurat bencana;
- Mengendalikan pengumpulan dan penyaluran uang dan barang;
- Mempertanggungjawabkan penggunaan anggaran yang diterima dari APBD; dan
- Melaksanakan kewajiban lain sesuai dengan peraturan perundang - undangan.
Dalam melaksanakan tugas, Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Batang mempunyai fungsi sebagai berikut :
- Perumusan dan penetapan kebijakan penanggulangan bencana dan penanganan pengungsi dengan bertindak cepat dan tepat, efektif dan efesien;
- Pengkoordinasian pelaksana kegiatan penanggulangan bencana serta terencana, terpadu dan menyeluruh;
Penanggungjawab Pembuat Informasi | : | PPID Pembantu |
Waktu Pembuatan / Penerbitan Informasi | : | 2022 |
Bentuk Informasi Yang Tersedia | : | Soft (file_pdf) |
Jangka Waktu Penyimpanan | : | Selama Berlaku |
Jenis Media Yang Memuat Informasi | : |
File :