Informasi Publik Berkala

Daftar Informasi Publik Berkala


Tugas & Fungsi

BPBD Kabupaten Batang mempunyai tugas membantu Bupati melaksanakan urusan pemerintahan di bidang ketenteraman dan ketertiban umum, serta perlindungan masyarakat sub urusan bencana yang menjadi kewenangan Daerah dan tugas pembantuan yang ditugaskan kepada Daerah.

Fungsi BPBD:

  1. Perumusan kebijakan teknis di bidang prabencana, tanggap darurat, dan pascabencana.
  2. Pelaksanaan kebijakan di bidang prabencana, tanggap darurat, dan pascabencana.
  3. Pelaksanaan koordinasi di bidang prabencana, tanggap darurat, dan pascabencana.
  4. Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang prabencana, tanggap darurat, dan pascabencana.
  5. Pelaksanaan administrasi Badan.
  6. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati sesuai fungsinya
Tugas & Fungsi tertuang dalam Peraturan Bupati (Perbup) Batang Nomor 12 Tahun 2025 mengatur tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Badan Daerah

Penanggungjawab Pembuat Informasi : PPID Pembantu
Waktu Pembuatan / Penerbitan Informasi : 2026
Bentuk Informasi Yang Tersedia : Soft (file_pdf)
Jangka Waktu Penyimpanan : Selama Berlaku
Jenis Media Yang Memuat Informasi :

File :