Sekilas Profil BPBD Kabupaten Batang
07 Agustus 2026
Admin
Dibaca 9 Kali
Berikut pembaruan bagian Kelembagaan dengan narasi yang Anda berikan:
Sekilas Profil BPBD Kabupaten Batang
Kelembagaan
BPBD Kabupaten Batang adalah lembaga pemerintah non-departemen yang melaksanakan tugas penanggulangan bencana di daerah, berpedoman pada kebijakan yang ditetapkan oleh Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). Klasifikasinya adalah Tipe B, dengan dasar hukum tugas pokok dan fungsi Peraturan Bupati Batang No. 45 Tahun 2013. Lembaga ini terbentuk pada bulan September 2013.
Pada tahun 2021, dilakukan penguatan kelembagaan sehingga BPBD Kabupaten Batang meningkat statusnya menjadi Tipe A, berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, dengan Peraturan Bupati Batang Nomor 117 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah.
Susunan Organisasi BPBD Kabupaten Batang terdiri dari:
1 Kepala Pelaksana (Eselon II)
1 Sekretaris
3 Kepala Bidang, yaitu:
Bidang Pencegahan dan Kesiapsiagaan
Bidang Kedaruratan dan Logistik
Bidang Rehabilitasi dan Rekonstruksi
2 Kepala Sub Bagian, yaitu:
Sub Bagian Keuangan
Sub Bagian Umum dan Kepegawaian
Alamat & Kontak
Alamat: Jl. Tentara Pelajar No. 01 Batang 51215
Telepon: (0285) 391011
Email: bpbd@batangkab.go.id
Website: bpbd.batangkab.go.id
Konteks Geografis & Kebencanaan
Kabupaten Batang merupakan salah satu kabupaten di Provinsi Jawa Tengah yang memiliki wilayah pesisir di Pantura Jawa serta wilayah perbukitan/pegunungan. Kondisi ini, ditambah perubahan iklim ekstrem, membuat potensi ancaman bencana terus meningkat. Kabupaten Batang memiliki dua musim, yaitu musim penghujan dan musim kemarau. Pada musim penghujan, ancaman terbesar adalah banjir dan longsor, sedangkan pada musim kemarau ancaman terbesar adalah kekeringan serta kebakaran lahan dan hutan. Pada musim peralihan/pancaroba, ancaman terbesar adalah gelombang tinggi yang dapat memicu abrasi pantai.
Fokus Program
Mitigasi & edukasi — sosialisasi/penyuluhan kebencanaan agar masyarakat memahami potensi dan risiko bencana di lingkungan mereka
Mitigasi struktural — penguatan bangunan fisik untuk mencegah/mengurangi dampak bencana
Sistem peringatan dini (early warning system) — untuk berbagai jenis bencana
Kesiapan tanggap darurat — didukung optimalisasi relawan, sarana, prasarana, dan peralatan kebencanaan
Tugas Pokok
Menetapkan pedoman dan pengarahan usaha penanggulangan bencana (pencegahan, penanganan darurat, rehabilitasi, rekonstruksi), menetapkan standarisasi kebutuhan penyelenggaraan penanggulangan bencana, menyusun peta rawan bencana, menyusun prosedur tetap penanganan bencana, serta melaporkan penyelenggaraan penanggulangan bencana kepada Bupati.