Infografis

Sekilas Profil BPBD Kabupaten Batang

Badan Penanggulangan Bencana Daerah Batang merupakan organisasi perangkat daerah yang mempunyai tugas membantu dan menunjang kelancaran tugas Bupati dalam menyelenggarakan Pemerintahan Daerah di bidang Penangulangan Bencana Daerah. Sehubungan dengan hal tersebut di atas, berbagai langkah telah disiapkan guna mewujudkan Visi Bupati dan Wakil Bupati terpilih yang dirumuskan dalam Peraturan Bupati Nomor 12 Tahun 2025 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja Badan Daerah. BPBD sebagaimana dimaksud mempunyai tugas : Membantu Bupati melaksanakan urusan pemerintahan di bidang ketenteraman dan ketertiban umum, serta perlindungan masyarakat sub urusan bencana yang menjadi kewenangan Daerah dan tugas pembantuan yang ditugaskan kepada Daerah Dalam melaksanakan tugas, BPBD mempunyai fungsi: a. perumusan kebijakan teknis di bidang prabencana, tanggap darurat dan pasca bencana penanggulangan bencana di Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; b. pelaksanaan kebijakan di bidang prabencana, tanggap darurat dan pascabencana penanggulangan bencana di Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; c. pelaksanaan koordinasi di bidang prabencana, tanggap darurat dan pascabencana penanggulangan bencana di Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; d. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang prabencana, tanggap darurat dan pascabencana penanggulangan bencana di Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; e. pelaksanaan administrasi Badan; dan f. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati sesuai fungsinya.