Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Batang / Profil / Tugas Pokok dan Fungsi

Tugas Pokok

BPBD Kabupaten mempunyai tugas : 
  1. Menetapkan pedoman dan pengarahan terhadap usaha penanggulangan bencana yang mencakup pencegahan bencana, penanganan darurat, rehabilitasi, serta rekonstruksi secara adil dan setara; 
  2. Menetapkan standarisasi serta kebutuhan penyelenggaraan penanggulangan bencana berdasarkan peraturan perundangundangan; 
  3. Menyusun, menetapkan dan menginformasikan peta rawan bencana; 
  4. Menyusun dan menetapkan prosedur tetap penanganan bencana; 
  5. Melaporkan penyelenggaraan penanggulangan bencana kepada Bupati setiap bulan sekali dalam kondisi normal dan setiap saat dalam kondisi darurat bencana; 
  6. Mengendalikan pengumpulan dan penyaluran uang dan barang; 
  7. Mempertanggungjawabkan penggunaan anggaran yang diterima dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah; dan 
  8. elaksanakan kewajiban lain sesuai dengan peraturan perundangundangan.

Fungsi

BPBD mempunyai fungsi : 
  1. Perumusan dan penetapan kebijakan penanggulangan bencana dan penanganan pengungsi dengan bertindak cepat dan tepat, efektif dan efisien; 
  2. Pengoordinasian pelaksanaan kegiatan penanggulangan bencana di daerah secara terencana, terpadu, dan menyeluruh; 
  3. Pembinaan dan pengendalian penanggulangan bencana di daerah; dan 
  4. Pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan kegiatan penanggulangan bencana di daerah.