Tugas Pokok
BPBD mempunyai tugas membantu Bupati melaksanakan urusan pemerintahan di bidang ketenteraman dan ketertiban umum, serta perlindungan masyarakat sub urusan bencana yang menjadi kewenangan Daerah dan tugas pembantuan yang ditugaskan kepada Daerah.
Fungsi
a. Perumusan kebijakan teknis di bidang prabencana, tanggap darurat dan pasca bencana penanggulangan bencana di Daerah sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. Pelaksanaan kebijakan di bidang prabencana, tanggap darurat dan pascabencana penanggulangan bencana di Daerah sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan;
c. Pelaksanaan koordinasi di bidang prabencana, tanggap darurat dan pascabencana penanggulangan bencana di Daerah sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan;
d. Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang prabencana, tanggap darurat dan pascabencana penanggulangan bencana di Daerah
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan;
e. Pelaksanaan administrasi Badan; dan
f. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati sesuai fungsinya.