Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Batang / Profil / Tugas Pokok dan Fungsi
Tugas Pokok
BPBD Kabupaten mempunyai tugas :
- Menetapkan pedoman dan pengarahan terhadap usaha penanggulangan bencana yang mencakup pencegahan bencana, penanganan darurat, rehabilitasi, serta rekonstruksi secara adil dan setara;
- Menetapkan standarisasi serta kebutuhan penyelenggaraan penanggulangan bencana berdasarkan peraturan perundangundangan;
- Menyusun, menetapkan dan menginformasikan peta rawan bencana;
- Menyusun dan menetapkan prosedur tetap penanganan bencana;
- Melaporkan penyelenggaraan penanggulangan bencana kepada Bupati setiap bulan sekali dalam kondisi normal dan setiap saat dalam kondisi darurat bencana;
- Mengendalikan pengumpulan dan penyaluran uang dan barang;
- Mempertanggungjawabkan penggunaan anggaran yang diterima dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah; dan
- elaksanakan kewajiban lain sesuai dengan peraturan perundangundangan.
Fungsi
BPBD mempunyai fungsi :
- Perumusan dan penetapan kebijakan penanggulangan bencana dan penanganan pengungsi dengan bertindak cepat dan tepat, efektif dan efisien;
- Pengoordinasian pelaksanaan kegiatan penanggulangan bencana di daerah secara terencana, terpadu, dan menyeluruh;
- Pembinaan dan pengendalian penanggulangan bencana di daerah; dan
- Pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan kegiatan penanggulangan bencana di daerah.