Tugas Pokok

BPBD mempunyai tugas membantu Bupati melaksanakan urusan pemerintahan di bidang ketenteraman dan ketertiban umum, serta perlindungan masyarakat sub urusan bencana yang menjadi kewenangan Daerah dan tugas pembantuan yang ditugaskan kepada Daerah.

Fungsi

a. Perumusan kebijakan teknis di bidang prabencana, tanggap darurat dan pasca bencana penanggulangan bencana di Daerah sesuai

    dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

b. Pelaksanaan kebijakan di bidang prabencana, tanggap darurat dan pascabencana penanggulangan bencana di Daerah sesuai dengan

    ketentuan peraturan perundang-undangan;

c. Pelaksanaan koordinasi di bidang prabencana, tanggap darurat dan pascabencana penanggulangan bencana di Daerah sesuai dengan

    ketentuan peraturan perundang-undangan;

d. Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang prabencana, tanggap darurat dan pascabencana penanggulangan bencana di Daerah

    sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan;

e. Pelaksanaan administrasi Badan; dan

f.  Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati sesuai fungsinya.