Tugas Pokok

BPBD Kabupaten Batang mempunyai tugas membantu Bupati dalam melaksanakan urusan pemerintahan di bidang ketenteraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat pada suburusan kebencanaan, serta melaksanakan tugas pembantuan yang ditugaskan kepada Daerah.

Dalam melaksanakan tugas tersebut, BPBD Kabupaten Batang menyelenggarakan penanggulangan bencana secara terpadu dan terkoordinasi melalui tahapan prabencana, tanggap darurat, dan pascabencana, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

Fungsi

Dalam melaksanakan tugasnya, BPBD Kabupaten Batang mempunyai fungsi:

  1. Perumusan kebijakan teknis di bidang prabencana, tanggap darurat, dan pascabencana penanggulangan bencana di Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  2. Pelaksanaan kebijakan di bidang prabencana, tanggap darurat, dan pascabencana penanggulangan bencana di Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  3.  Pelaksanaan koordinasi di bidang prabencana, tanggap darurat, dan pascabencana penanggulangan bencana di Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  4. Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang prabencana, tanggap darurat, dan pascabencana penanggulangan bencana di Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  5. Pelaksanaan administrasi Badan; dan
  6. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya.