Bidang Rehabilitasi dan Rekonstruksi
Tugas Pokok
Menyiapkan, menyusun, melaksanakan, mengoordinasikan, memfasilitasi, memantau dan mengevaluasi serta melaporkan kegiatan di bidang rehabilitasi dan rekonstruksi.
Fungsi
a. penyusunan rencana kerja, program dan kegiatan serta anggaran di bidang rehabilitasi dan rekonstruksi;
b. penyusunan program, pengoordinasian, pembinaan, pengendalian dan evaluasi kegiatan perbaikan lingkungan;
c. penyusunan program, pengoordinasian, pembinaan, pengendalian dan evaluasi kegiatan perbaikan sarana dan prasarana umum;
d. penyusunan program, pengoordinasian, pembinaan, pengendalian dan evaluasi kegiatan pemulihan sosial psikologis;
e. penyusunan program, pengoordinasian, pembinaan, pengendalian dan evaluasi kegiatan kegiatan pemulihan sosial ekonomi;
f. penyusunan program, pengoordinasian, pembinaan, pengendalian dan evaluasi kegiatan pemulihan sosial budaya;
g. penyusunan program, pengoordinasian, pembinaan, pengendalian dan evaluasi kegiatan pemulihan pelayanan kesehatan;
h. penyusunan program, pengoordinasian, pembinaan, pengendalian dan evaluasi kegiatan pemulihan fungsi pemerintahan;
i. penyusunan program, pengoordinasian, pembinaan, pengendalian dan evaluasi kegiatan pemulihan pelayanan publik;
j. penyusunan program, pengoordinasian, pembinaan, pengendalian dan evaluasi kegiatan pemulihan keamanan dan ketertiban;
k. penyusunan program, pengoordinasian, pembinaan, pengendalian dan evaluasi kegiatan pembangunan kembali prasarana dan sarana sosial masyarakat dan keagamaan;
l. penyusunan program, pengoordinasian, pembinaan, pengendalian dan evaluasi kegiatan pembangkitan kembali kehidupan sosial budaya masyarakat;
m. penyusunan program, pengoordinasian, pembinaan, pengendalian dan evaluasi kegiatan pengembangan partisipasi lembaga dan organisasi kemasyarakatan, dunia usaha dan masyarakat;
n. penyusunan program, pengoordinasian, pembinaan, pengendalian dan evaluasi kegiatan peningkatan fungsi pelayanan publik dan kondisi sosial, ekonomi dan budaya; dan
o. pelaksanaan fungsi kedinasan lain yang diberikan oleh atasan.